Tugas Mata Kuliah Hukum Hindu
KATA PENGANTAR
Om swastyastu,
Pertama- tama patutlah kita menghaturkan angayubhagia ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas waranugrahaNya, kami mampu menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Hindu. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun berkat bantuan dosen pembimbing, doa orang tua, serta dorongan dari teman-teman, sehingga kendala yang kami hadapi bisa teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu dan pengetahuan tentang hukum hindu, khususnya dalam arti formil, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran dan pengetahuan kepada pembaca, khususnya mahasiswa dan akademisi di Sekolah Tinggi Agama Hindu Santika Dharma Malang. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, karena pengalaman yang kami miliki masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis berharap kepada dosen pembimbing dan para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini, baik dari bentuk maupun isinya, sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Om santi santi santi om,
Banyuwangi, 21 Juni 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 5
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum............................................................................... 6
2.2 Sumber hukum menurut ilmu ....................................................... 7
2.3 Sumber hukum dalam arti formil/formal........................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 22
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari jaman kerajaan Hindu sampai jaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan sebagaimana juga sumber hukum dasar indonesia . Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah hukum itu?
2. Apa saja hukum menurut ilmu dalam hindu?
3. Apa sajakah hukum Hindu menurut arti formil/formal ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu hukum;
2. Untuk mengetahui apa saja hukum menurut ilmu dalam hindu;
3. Untuk mengetahui secara rinci hukum Hindu menurut arti formil/formal;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hukum
Hukum mempunyai pengertian yang luas. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang manaya hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2.2 Sumber Hukum Menurut Ilmu
Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti. Baik Sruti maupun Smerti keduan ya merupakan sumber hukum Hindu. Smerti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmerti atau Dharmasastra.
Sumber hukum menurut ilmu terdiri dari beberapa poin, yaitu :
Sumber Hukum Hindu Berdasarkan Sejarah
Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis
Sumber Hukum Dalam Arti Filsafat
Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Untuk pembahasan selanjutnya kita akan membahas tentang sumber hukum Hindu dalam arti formil/formal.
2.3 Sumber hukum Hindu dalam arti formil/formal
Menurut Prof. Mr. Dr. J.L. Van Appeldoorn sumber hukum ini timbul dan dibuat berdasarkan cara dan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif, seperti:
Undang-Undang
Undang-Undang dibedakan menjadi dua, yaitu Undang-Undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil bersifat mengabdi pada hukum materil, sedangkan undang-undang dalam arti meteril menunjuk pada kaedah-kaedah yang berlaku dan menjadi sandaran dalam bertingkah laku bagi seseorang di dalam peninjauan masalah materi sumber-sumber hukum, peninjauan masalah sumber hukum dalam arti formil inilah yang paling penting. Masalah sumber hukum dalam arti formil inipun memerlukan pembuktian yang berdasarkan peninjauan sejarah sumber sosial dan falsafah yang dianutnya.
Kebiasaan
Kebiasaan dianggap sumber hukum karena kecenderungan manusia mengikuti tata cara atau tingkah laku yang bersifat ajeg. Kebiasaan ini bersumber pada dasar hukum yang bersifat normatif sebagiamana contoh hukuman denda .
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh Negara-negara tertentu mengenai hal-hal tertentu pula. Traktat merupakan sumber hukum yang mengikat Negara-negara yang mengadakan perjanjian dan mempunyai kekuatan sumber hukum yang jelas sebagai dampak demokrasi liberal .
Di samping sumber sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Sistem dan a(as yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut :
“Idanim dharma pra mananya bavedokhilo dharma mulam smrti sile,ca tad vidam acarasca iva, sadhunam atmanastustireva ca”.(Manawa Dharmasastra II.6 ).
“Seluruh pustaka suci Veda (sruti) merupakan sumber utama dharma (agama Hindu) ,kemudian barulah smerti di samping sila (kebiasaan”kebiasaan yang baik dari orang”orang yang menghayati Veda) dan kemudian acara (tradisi”tradisi dari orang”orang suci) serta akhirnya atmanstuti (rasa puas diri sendiri).” Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Manawa Dharmasastra adalah Veda Sruti, Veda Smerti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sumber hukum menurut ilmu terdiri dari beberapa poin, yaitu :
Sumber Hukum Hindu Berdasarkan Sejarah
Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis
Sumber Hukum Dalam Arti Filsafat
Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Sumber hukum dalam arti formil/formal memiliki beberapa poin antara lain : Undang-undang, kebiasaan, traktat, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.
Daftar pustaka
https://www.google.nl/amp/s/hukamnas.com/sumber-hukum-hindu/amp
https://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
Om swastyastu,
Pertama- tama patutlah kita menghaturkan angayubhagia ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas waranugrahaNya, kami mampu menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Hindu. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun berkat bantuan dosen pembimbing, doa orang tua, serta dorongan dari teman-teman, sehingga kendala yang kami hadapi bisa teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu dan pengetahuan tentang hukum hindu, khususnya dalam arti formil, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran dan pengetahuan kepada pembaca, khususnya mahasiswa dan akademisi di Sekolah Tinggi Agama Hindu Santika Dharma Malang. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, karena pengalaman yang kami miliki masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis berharap kepada dosen pembimbing dan para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini, baik dari bentuk maupun isinya, sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Om santi santi santi om,
Banyuwangi, 21 Juni 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 5
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum............................................................................... 6
2.2 Sumber hukum menurut ilmu ....................................................... 7
2.3 Sumber hukum dalam arti formil/formal........................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 22
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari jaman kerajaan Hindu sampai jaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan sebagaimana juga sumber hukum dasar indonesia . Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah hukum itu?
2. Apa saja hukum menurut ilmu dalam hindu?
3. Apa sajakah hukum Hindu menurut arti formil/formal ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu hukum;
2. Untuk mengetahui apa saja hukum menurut ilmu dalam hindu;
3. Untuk mengetahui secara rinci hukum Hindu menurut arti formil/formal;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hukum
Hukum mempunyai pengertian yang luas. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang manaya hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2.2 Sumber Hukum Menurut Ilmu
Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti. Baik Sruti maupun Smerti keduan ya merupakan sumber hukum Hindu. Smerti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmerti atau Dharmasastra.
Sumber hukum menurut ilmu terdiri dari beberapa poin, yaitu :
Sumber Hukum Hindu Berdasarkan Sejarah
Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis
Sumber Hukum Dalam Arti Filsafat
Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Untuk pembahasan selanjutnya kita akan membahas tentang sumber hukum Hindu dalam arti formil/formal.
2.3 Sumber hukum Hindu dalam arti formil/formal
Menurut Prof. Mr. Dr. J.L. Van Appeldoorn sumber hukum ini timbul dan dibuat berdasarkan cara dan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif, seperti:
Undang-Undang
Undang-Undang dibedakan menjadi dua, yaitu Undang-Undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil bersifat mengabdi pada hukum materil, sedangkan undang-undang dalam arti meteril menunjuk pada kaedah-kaedah yang berlaku dan menjadi sandaran dalam bertingkah laku bagi seseorang di dalam peninjauan masalah materi sumber-sumber hukum, peninjauan masalah sumber hukum dalam arti formil inilah yang paling penting. Masalah sumber hukum dalam arti formil inipun memerlukan pembuktian yang berdasarkan peninjauan sejarah sumber sosial dan falsafah yang dianutnya.
Kebiasaan
Kebiasaan dianggap sumber hukum karena kecenderungan manusia mengikuti tata cara atau tingkah laku yang bersifat ajeg. Kebiasaan ini bersumber pada dasar hukum yang bersifat normatif sebagiamana contoh hukuman denda .
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh Negara-negara tertentu mengenai hal-hal tertentu pula. Traktat merupakan sumber hukum yang mengikat Negara-negara yang mengadakan perjanjian dan mempunyai kekuatan sumber hukum yang jelas sebagai dampak demokrasi liberal .
Di samping sumber sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Sistem dan a(as yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut :
“Idanim dharma pra mananya bavedokhilo dharma mulam smrti sile,ca tad vidam acarasca iva, sadhunam atmanastustireva ca”.(Manawa Dharmasastra II.6 ).
“Seluruh pustaka suci Veda (sruti) merupakan sumber utama dharma (agama Hindu) ,kemudian barulah smerti di samping sila (kebiasaan”kebiasaan yang baik dari orang”orang yang menghayati Veda) dan kemudian acara (tradisi”tradisi dari orang”orang suci) serta akhirnya atmanstuti (rasa puas diri sendiri).” Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Manawa Dharmasastra adalah Veda Sruti, Veda Smerti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sumber hukum menurut ilmu terdiri dari beberapa poin, yaitu :
Sumber Hukum Hindu Berdasarkan Sejarah
Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis
Sumber Hukum Dalam Arti Filsafat
Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Sumber hukum dalam arti formil/formal memiliki beberapa poin antara lain : Undang-undang, kebiasaan, traktat, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.
Daftar pustaka
https://www.google.nl/amp/s/hukamnas.com/sumber-hukum-hindu/amp
https://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
Sangat bermanfaat 🙏
BalasHapusAku sopo mel?
BalasHapusUnknown
HapusSiip
BalasHapusSiip
BalasHapus